Respon Jokowi Soal Pengakuan Mantan Ketua KPK Dimarahi karena Usut Kasus E-KTP Setya Novanto
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Belum lama ini, mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, Agus mengaku pernah dipanggil dan diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-Ktp) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Jokowi pun akhirnya buka suara soal sikapnya terkait kasus Setya Novanto.
"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Lalu, Jokowi menyebut saat ini Setya Novanto sudah dihukum berat.
“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," lanjutnya.
Jokowi bertanya-tanya mengapa hal seperti itu harus diramaikan. Ia sendiri menepis ada pertemuan dengan Agus Rahardjo.
"Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?" kata Jokowi.
Dia meminta pertemuan dengan Agus untuk dicek ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurut dia, pertemuan tersebut tidak ada dalam agenda kepresidenan.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada (pertemuan)," sambung Jokowi.
"Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," lanjut Jokowi ketika ditanya betul tidaknya ada pertemuan antara ia dan Agus Rahardjo.
Seperti diketahui, cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
Saat kasus tersebut, Setya Novanto dikenal sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada 10 November 2017 lalu. Agus mengaku pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus Rahardjo.
Agus mengungkapkan bahwa saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata 'Hentikan'. Mantan Ketua KPK itu menjelaskan jika Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak "hentikan". Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," papar Agus. (*)