Nekat Bawa Kabur hingga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Kepulauan Meranti Dicokok Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi nekat pemuda berinisial LM warga Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat membawanya masuk bui. Bagaimana tidak, ia nekat membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur lalu disetubuhi.
Korban adalah gadis manis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Keduanya memang diketahui menjalin hubungan asmara.
"Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sudah ditemukan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling melalui Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora, Senin (4/12/2023).
Polisi juga memastikan korban telah dibawa kabur LM. Dalam pemeriksaan, LM mengaku sebagai pacar korban.
"Korban dibawa kabur oleh pelaku LM yang mengaku sebagai pacarnya," ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini berawal saat ayah korban diberitahukan oleh salah satu saksi bernama Tika pada Rabu (29/11/2023) lalu. Dimana saat itu korban dibawa pergi oleh pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, ayah korban mencoba mengirimkan pesan via WhatsApp kepada pelaku untuk menanyakan dimana keberadaan mereka berdua.
Saat ditanyakan, pelaku tidak mengaku jika telah membawa korban. Namun setelah disampaikan bahwa ada saksi yang melihat, pelaku pun mengakui telah membawanya dengan alasan pelaku ingin dibelikan ayam geprek dan ayam penyet. Selanjutnya dari pengakuan pelaku, korban minta diantarkan ke rumah saudara korban yang berada di Desa Alah Air.
Atas pengakuannya itu, ayah korban mencoba untuk menghubungi anaknya, namun tidak bisa dan akhirnya membuat laporan ke polisi dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan dugaan tindak pidana membawa anak tanpa seizin orang tua.
Tanpa menunggu lama, polisi kemudian menyelidiki dan melacak keberadaan korban. Selanjutnya pada Jumat (1/12/2023) dini hari, ayah korban dihubungi pihak kepolisian dan mengabarkan jika anaknya telah ditemukan.
Saat diintrogasi oleh sang ayah, korban pun membenarkan jika ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Ia juga mengaku jika pada Rabu (28/11/2023) sekira pukul 01:00 dini hari, keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah rumah yang berada di Jalan Gogok Darussalam.
Terhadap peristiwa tersebut, ayah korban kembali melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti seperti baju, bra dan celana panjang jeans. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal perlindungan anak.
"Terhadap kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak Pasal 81 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana," pungkas Iptu AGD Simamora. (R-01)