Penerimaan Pajak di DJP Riau Sudah Capai Rp19,1 Triliun, Target Rp22,138 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan Oktober sebesar Rp19,1 triliun atau sekitar 86,7 persen dari target Rp22,138 triliun.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,55 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil mengatakan sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp5,33 triliun dan tumbuh 35,6%. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.
"Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 406.053 SPT sampai dengan Oktober 2023.
Adapun SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.080 SPT Wajib Pajak Badan, 330.104 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 52.769 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 18,08 persen,” lanjutnya. (*)