Modus Bisa Usir Setan, Pria di Rokan Hilir Malah Setubuhi Anak di Bawah Umur
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria SH alias Aji (25) diringkus pihak kepolisian lantaran mencabuli seorang gadis remaja di bawah umur sebut saja namanya Bunga.
Menggunakan modus untuk mengusir setan, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus dapat menyembuhkan penyakit gangguan setan," ujar Kompol Imron Teheri.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (12/11/2023) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, saat pelaku menumpang mandi di rumah korban. Saat itu ibu korban, menceritakan bawa perilaku korban yang sering melawan orang tua.
Mendengar hal tersebut, pelaku mengatakan kepada ibu korban, bahwa korban diganggu setan. Dan pelaku akan membantu ritual pengusiran setan.
Ibu korban langsung percaya. Saat korban diminta untuk mengambil air di masjid, di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku juga mengancam korban untuk tutup mulut.
Aksi pelaku diketahui saat korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada sang ibu. Lalu ibu korban langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah guna diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
"Pada, Jumat (24/11/2023) sekira pukul 00.15 WIB, pelaku SH alias Aji berhasil kita amankan," ungkap Kompol Imron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (R-02)