Diteken Airlangga Hartanto, DPP Partai Golkar Keluarkan Surat Perintah Tunjuk Afrizal Sintong Calon Bupati Rohil 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Guna mengoptimasi pemenangan Pemilu Serentak 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat perintah ke semua kadernya, termasuk kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Surat perintah tersebut ditandatangani Ketua UMum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus pertanggal 20 November 2023 dengan Nomor Sprint; 349/DPP/Golkar/X/2023.
Dalam surat tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong ditunjuk sebagai bakal Bupati Rohil tahun 2024 mendatang.
Meskipun Pilkada Kabupaten Rokan Hilir akan berlangsung pada September 2024 mendatang, DPP Partai Golkar sudah tancap gas memetakan kandidat-kandidat yang berpotensi diusung pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Setelah mendapatkan Surat Perintah DPP partai Golkar, Afrizal Sintong diminta untuk merencanakan, mempersiapkan serta melaksanakan panca sukses Partai Golkar mulai dari konsolidasi dan transformasi menjadi partai modern.
Selain itu, dalam instruksi surat tersebut Afrizal Sintong juga diminta untuk memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi media pada Kamis (23/11/2023), Bupati Rokan Hilir itu menyatakan, siap menerima arahan DPP Partai Golkar dan melaksanakan tugas-tugas diberikan kepadanya.
"Saya sebagai kader tentunya mengucapkan ribuan terimakasih kepada DPP Partai Golkar atas kepercayaan yang diberikan sebagai bakal calon bupati 2024. Insyaallah kita siap memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada," ujarnya.
Dikatakan orang nomor satu di Rohil itu, saat ini pihaknya tengah fokus memenangkan Pileg dan Pilpres terlebih dahulu karena sudah didepan mata. Sebab menurut Afrizal Sintong, jika Pileg sudah menang, maka secara otomatis akan semakin mudah untuk menang Pilkada mendatang.
"Insyaallah sesuai target, untuk DPRD kabupaten Rokan Hilir kita akan meningkatkan meraih 14 kursi. Dan saya yakin kader-kader yang diajukan ini siap untuk berjuang bersama," tutupnya. (R-02)