Uang Klaim Jaminan Proyek Jembatan Selat Rengit dari PT Bank DKI Kurang Rp252 Juta, Ada Unsur Kesengajaan?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengkonfirmasi bahwa telah menerima uang klaim dari PT Bank DKI dengan jumlah yang berkurang.
Seharusnya nilai yang disetorkan oleh PT Bank DKI ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebesar Rp22.633.255.485, akan tetapi PT DKI hanya mengirimkan Rp22.380.569.350. Artinya ada kekurangan sebesar Rp252.686.135, dimana angka tersebut meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter.
Terhadap kondisi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menyurati bank plat merah milik Pemprov Jakarta tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR dalam hal ini Fajar Triasmoko berisikan permintaan kepada PT Bank DKI untuk segera mencairkan kekurangan pembayaran berupa biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp 252.686.135.
Adapun batas waktu yang diberikan untuk PT Bank DKI melakukan transfer kekurangan uang klaim tersebut adalah tiga hari. Jika tidak, maka akan diambil langkah proses hukum.
"Memang sudah ada itikad baik dari PT Bank DKI melakukan pembayaran klaim jaminan pembangunan JSR. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata jumlah uang yang ditransfer itu kurang sebesar Rp250 juta lebih. Untuk itu kita kembali menyuratinya dan memberikan waktu selama tiga hari, jika tidak kita lakukan proses hukum," kata Plt Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko.
Sebelumnya, pada 31 Oktober lalu PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dengan menyetor ke RKUD Kepulauan Meranti sebesar Rp28.035.924.927.
Adapun tanggapan untuk melakukan pencairan Advance Payment Bond tersebut setelah pihak asuransi menerima putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 29 Mei 2023 dan surat dari Dinas PUPR Kepulauan Meranti kepada PT Asuransi Umum Seainsure tanggal 11 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp27.783.238.792 dan membayar atau mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp252.686.135 sehingga totalnya sebesar Rp28.035.924.927.
Proses pengklaiman ini terhitung sangat lama dan menyita waktu. Sampai Dinas PUPR Kepulauan Meranti mengancam akan membawa proses tersebut ke pihak hukum jika kedua lembaga tersebut tidak mau menyerahkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR ke kas daerah.
Hal itu mengingat putusan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kewajiban pengembalian dana itu bersifat eksekutorial atau harus segera dilaksanakan. Bahkan Dinas PUPR sudah melayangkan surat kedua terkait proses pencairan tersebut. (R-01)