Pelaku Pembobolan Toko Barang Bekas di Pekanbaru Berhasil Ditangkap, Penadah Masih Dalam Pencarian
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaku pembobolan toko barang bekas di jalan panglima Udan, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan.
Pelaku yang berjumlah dua orang masing-masing inisial AF alias Ken (38 tahun) dan MR (19 tahun) berhasil diamankan setelah melakukan aksinya beberapa bulan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Ismed (54 tahun). Korban melaporkan telah kehilangan beberapa barang dagangan nya yang berada di toko barang bekas miliknya.
"Pelaku beraksi saat toko tersebut kosong ditinggal pemilik," kata AKP Halim, Selasa (21/11/2023).
Aksi pencurian ini terjadi di toko barang bekas milik korban, Senin (11/9/2023) kemarin. Pagi itu pukul 08.00 WIB pelaku datang ke toko dengan maksud ingin membuka toko untuk berjualan.
Seketika korban kaget mendapati kondisi toko yang sudah berantakan serta kunci gembok dari toko milik korban yang sudah di rusak orang tidak di kenal. Saat dicek ke dalam sebanyak 8 tangga milik korban yang akan diperjualbelikan sudah tidak ada lagi serta melihat rantai yang melilit tangga tersebut sudah di rusak oleh pelaku .
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 7,6 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
"Setelah mendapat laporan, kita cek CCTV dan kita ketahui identitas pelaku," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Rabu (27/09/2023) kemarin. Saat diinterogasi, ternyata keduanya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya.
Diantaranya, di Kafe Distrik 1689 yang dilakukan pada Bulan September 2023 kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial S (DPO) di Jalan Saleh Abas.
"Barang hasil kejahatan masih dalam pencarian. Kedua pemeriksaan urin pelaku positif mengandung narkotika," pungkasnya. (*)