Jadi Penerima DBH Sawit Terbesar se-Indonesia, DPRD Riau Sebut Angkanya Tak Masuk Akal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk 350 daerah penghasil se-Indonesia.
Sebanyak Rp3,4 triliun, total DBH yang akan ditransfer per September hingga Desember 2023 dan Provinsi Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit, yakni sebanyak Rp83,13 miliar. Lalu disusul Sumatra Utara Rp74,86 miliar, dan Kalimantan Barat Rp65,66 miliar.
Angka tersebut dinilai DPRD Riau tak sebanding dengan luasan kebun dan jumlah produksi sawit yang ada di Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menyebut bahwa Provinsi Riau memiliki kebun sawit terluas di Indonesia baik itu kawasan non-hutan ataupun kawasan hutan. Sehingga nilai Rp83,13 miliar itu dianggapnya tak masuk akal.
"Kalau menurut kami sendiri ini sangat tidak masuk akal dengan luasan kebun sawit kita yang begitu luas. Kita harus jelas juga rumusan penghitungan kementerian keuangan seperti apa? Jangan mengiming-imingi kita sesuatu yang indah tapi ternyata kita tidak tahu rumusan hitungannya sehingga keluar angka itu," ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Hardianto menegaskan bahwa Provinsi Riau memiliki hak untuk mengetahui rumusan tersebut sekaligus hak untuk mendapatkan DBH yang lebih besar.
"Sawit itu ditanam di atas bumi Riau. Ini hak Riau," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hardianto, DPRD Riau mendorong Pemprov Riau untuk melobi kembali Kementerian Keuangan agar meningkatkan nilai DBH sawit.
"Mohon maaf, kita hormati keputusan pusat, tapi juga hal-hal yang menurut kita tidak masuk akal dan menurut kita masih ada ruang atau celah-celah kita untuk mendapatkan hak yang lebih baik dan lebih besar, ya, saya pikir jangan terima saja," sebutnya.
Hardianto mengatakan bahwa DBH sawit itu nantinya tidak hanya digunakan untuk membangun infrastruktur di Riau namun juga untuk melakukan perbaikan ekosistem yang terdampak akibat keberadaan kebun sawit.
"Sebagai daerah dengan kebun sawit terluas, tentu resiko kerusakan lingkungan hidup kita juga yang paling besar. Jadi kita (DPRD) tentu akan bertanya dan mem-back up pemprov, berani nggak ke kementerian keuangan terutama pertanyakan rumusan angka itu sehingga keluar seperti apa?" tandasnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) terkait DBH Sawit ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Di mana dalam pasal 5, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.(*)