'Saya Sudah Kehilangan Harapan dengan Walikota Pekanbaru, Dia Nikmati Hari-hari Terakhir Menjabat'
SabangMerauke News, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Kasir mengaku pesimistis polemik banjir Pekanbaru dapat diselesaikan di era kepemimpinan Walikota Firdaus dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi.
Sebagai informasi, masa kepemimpinan Firdaus dan Ayat Cahyadi akan berakhir pada 22 Mei 2022. Pasangan Firdaus-Ayat telah memimpin Pekanbaru selama dua periode.
"Pak Firdaus ini tinggal menikmati hari-hari akhir jabatannya. Kita berharap Pj yang menggantikan dapat menangani persoalan Kota Pekanbaru, termasuk banjir yang selalu menjadi keluhan masyarakat," ujar Kasir di Pekanbaru, Minggu.
Kasir mengatakan, dirinya kehilangan harapan dengan kepemimpinan Firdaus - Ayat, meski sudah dua periode menjabat banyak persoalan yang belum dituntaskan. Kini giliran Pj Walikota yang harus menuntaskan polemik Kota Pekanbaru yang sudah menjadi atensi publik.
"Kita sudah kehilangan harapan dengan Pak Firdaus. Makanya kami wanti-wanti pada Pj Walikota yang nanti menjabat sampai tahun 2024 untuk menuntaskan banjir, pengangguran dan mempermudah akses warga kurang mampu untuk berobat. Ini menjadi PR Pj, karena sering kami terima dari aspirasi masyarakat Pekanbaru saat reses," kata politisi Paetai Hanura itu.
Soal banjir khususnya, sangat menyita perhatian, karena setiap tahun banjir sudah menjadi bencana musiman yang meresahkan masyarakat. Apalagi saat Pekanbaru diguyur hujan deras yang mengakibatkan genangan air terjadi di sejumlah ruas jalan dan pemukiman penduduk.
Sebelumnya, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Pekanbaru Ade Hartati meminta agar Pemko mengevaluasi izin pengembangan bangunan di Pekanbaru. Konsep tata kelola pemukiman harus jelas dengan menciptakan wilayah resapan air, normalisasi anak-anak sungai, mengupayakan agar parit bersih dari sampah dan endapan pasir.
"Izin-izin pengembangan ini harus dievaluasi. Kita tidak bicara hanya tahun depan. Tetapi untuk 10, 30 tahun bahkan seratus tahun ke depan," kata politisi PAN Riau itu. (*)