Bejat! Ayah di Rokan Hilir Rudapaksa Dua Putri Kandung Sejak SD dan SMP, Terungkap Sebelum Korban Menikah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria berinisial EP alias Hengki (43) warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir pantas menyandang gelar ‘ayah bejat’.
Pasalnya, pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat ini tega menodai kedua anaknya sejak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga dewasa. Bahkan, aksi bejat itu diduga pernah dilakukan secara bersamaan alias threesome.
Perbuatan asusila sang ayah itu terungkap berkat pengakuan korban kepada suami atau menantu pelaku yang diungkapkan kepada ibu korban.
Berdasarkan informasi yang didapat pada Sabtu (18/11/2023), peristiwa itu bermula saat suami korban sebut saja S (20) yang sebelum menikahi korban A (19) mendapat pengakuan bahwa korban sudah tidak perawan lagi akibat telah diperkosa ayah kandungnya sejak masih SMP.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (8/11/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB, dimana S sebelum menikahi A, memberitahukan kepada pelapor (ibu korban) berinisial E (44) bahwa A telah disetubuhi oleh ayahnya sejak masih duduk di bangku SMP.
"Keduanya menikah pada bulan Juli, memang pada saat itu pelapor tidak berani melaporkan karena takut terhadap tersangka. Tersangka suka marah-marah dan main pukul kepada anak-anaknya dan setelah mendapat support dari keluarga, akhirnya pelapor memberanikan diri untuk melaporkan pada 17 November 2023 kemarin," beber Imron.
Korban A kerap diancam dan dipukul. Hal ini membuatnya merasa takut sehingga tidak memberitahukan kepada keluarga.
Namun pada Rabu (16/11/2023) kekhawatiran pelapor semakin besar, sehingga ia memberitahukan kepada adik terlapor.
Disambut baik dan mendapat dukungan, adik terlapor menyuruh pelapor untuk menanyai kakak korban berinisial AN (22), apakah perbuatan itu juga dialami putri sulungnya.
AN pun mengakui bahwa dia juga pernah disetubuhi oleh sang ayah, bahkan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga tahun 2022 lalu.
Tidak tahan dengan pengakuan kedua anaknya, sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (17/11/2023).
Di hadapan penyidik, AN mengaku saat disetubuhi masih berusia 9 tahun atau saat duduk di kelas 4 SD dan terakhir pada bulan April 2022 lalu.
Sedangkan terhadap A, persetubuhan tersebut terjadi pada saat berusia 14 tahun, saat korban duduk di kelas 2 SMP dan berlanjut hingga tahun 2022.
Pada saat kejadian, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan kamar tidur, kamar mandi dan ruangan tamu.
"Aksi itu juga pernah dilakukan tersangka sebanyak 2 kali secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama alias threesome. Semua perbuatannya diawali dengan ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban," beber Imron.
Setelah menerima laporan dan terpenuhinya 2 alat bukti, Kompol Imron Teheri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka EP dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah.
“Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (R-02)