Upah Buruh Riau 2024 Cuma Naik Rp 102 Ribu: Ini Perbudakan Modern, Pekerja Justru Mensubsidi Konglomerat Pengusaha!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Pengupahan Provinsi Riau dikabarkan telah menyepakati kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi hanya sebesar Rp3.294.625 pada tahun 2024. Kenaikan tersebut berarti hanya sekitar 3,2 persen bila dibanding UMP pada 2023 sebesar Rp3.191.662.
Adapun besaran kenaikan upah 2024 hanya sekitar Rp 102.963 saja dibanding besaran upah tahun 2023 ini. Kenaikan upah yang sangat minim ini dinilai akan memperparah kesejahteraan buruh di Riau.
Tokoh senior buruh Riau, Patar Sitanggang menilai, kesepakatan upah 2024 hasil rapat Dewan Pengupahan Riau ini sangat memilukan. Ia memastikan kesejahteraan buruh di Riau akan makin jatuh dan miskin.
"Dengan kenaikan hanya sebesar 3,2 persen atau senilai Rp 102 ribu itu, maka kehidupan buruh di Riau makin terpuruk, miskin dan menderita. Ini sangat ironis sekali terjadi di bumi yang katanya kaya akan sumber daya alam, tapi kenaikan upah buruhnya sangat kecil dan melarat," kata Patar Sitanggang kepada SabangMerauke News, Kamis (16/11/2023).
Patar menilai, kenaikan upah hanya sebesar Rp 102 ribu sangat tidak rasional, apapun alasan dan ukuran kalkulasi rumusan yang dipakai Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Ia membandingkan upah murah tersebut dengan kenaikan harga kebutuhan hidup saat ini yang jauh meroket.
"Bayangkan saja misalnya, apakah harga rumah kontrakan gak naik lebih dari Rp 100 ribu? Harga makanan dan harga kebutuhan hidup tidak naik? Biaya sekolah saja harganya naik lebih tinggi dari kenaikan upah rumusan Dewan Pengupahan itu. Ini jelas sangat tidak manusiawi," tegas Patar yang merupakan eks Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau ini.
Patar menegaskan, kenaikan upah yang hanya secuil itu kian mempertontonkan praktik perbudakan modern dalam hubungan industrial saat ini. Hal tersebut sama saja dengan analogi buruh atau pekerja mensubsidi para konglomerat pengusaha kaya raya.
"Inilah praktik perbudakan modern yang kian nyata. Ironi, justru buruh yang mensubsidi konglomerat pengusaha," kritiknya.
Patar membandingkan kenaikan UMP Riau yang hanya sebesar 3,2 persen. Sementara, gaji PNS, TNI dan Polri telah diumumkan pemerintah pusat naik sebesar 8 persen.
"Di tahun politik ini, buruh masih terus menjadi komoditas politik. Justru upah buruh makin murah dan hidup merana," tegas Patar.
Patar meminta agar Plt Gubernur Riau tidak mengesahkan UMP hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut.
"Sikap dan keberpihakan Plt Gubernur Riau sedang diuji. Jika hasil sidang Dewan Pengupahan itu di-SK-kan, maka Plt Gubernur Riau tidak peduli dengan buruh Riau," tegas Patar.
Dilansir mediacenterriau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024. Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023, terjadi kenaikan. Dimana UMP Riau tahun 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023) usai memimpin sidang dengan Dewan Pengupahan mengungkap, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Ia mengklaim, setelah semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkan besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.
"Dalam sidang bersama Dewan Pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp. 3.294.625," katanya, Kamis (16/11/2023).
Imron menyebut, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SK-nya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujarnya.
Perhitungan Upah Kewenangan Pemprov
Besaran kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya beleid itu maka ketentuan yang membatasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal10% sudah dihapus.
"Dulu ada batasan kenaikan maksimal 10 persen, sekarang dilepas tergantung provinsinya lewat kesepakatan Dewan Pengupahan provinsi lalu dilaporkan gubernur," kata Ida Fauziah, Selasa (14/11/2023).
Saat ditanya apakah UMP bisa naik di atas 10 persen, Ida menyebut hal itu mungkin saja terjadi. Tetapi perhitungan kenaikan UMP akan dihitung oleh pemerintah provinsi.
"Kemungkinan di atas 10 persen ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum," jelasnya.
Ida juga membantah isu jika kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan formula di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia menegaskan penghitungan kenaikan UMP masih berproses.
"Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha)," tuturnya.
Adapun kenaikan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024. (*)