MUI: Haji Virtual via Metaverse Tidak Sah, Dianggap Sekadar Simulasi!
SabangMerauke News, Jakarta - Ibadah haji secara virtual versi metaverse menuai pro dan kontra. Isu ini pun mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorum Niam menilai platform metaverse untuk melihat atau mengelilingi Kabah melalui virtual reality dimaknai sebagai simulasi haji saja, bukan termasuk ibadah.
"Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Maqam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas'a. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah," ujar Asrorun di Jakarta (13/2/2022).
Menurutnya, seseorang tidak dapat dikatakan sedang berhaji dengan kabar metaverse karena tidak memenuhi syarat-syarat haji. Dia mengatakan pelaksanaan Ibadah Haji harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang di tentukan dan pada bulan Dzulhujjah.
"Tetapi bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual saja, kalau haji lewat metaverse ya tidak sah," katanya.
Namun, menanggapi sisi lain dari Kakbah Metaverse, Asrorun menambahkan ini bisa menjadi tambahan informasi untuk jamaah sebelum menjalani ibadah haji atau umrah.
"Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaan hajibdan calon jamaah umroh untuk mengeksplor lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah, mengetahui secara presisi di mana lokasi Kabahnya," ujar Asrorun. (*)