DCT Keluar, KPU dan Bawaslu Sikat Habis APK serta APS di Jalan Protokol Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang bertebaran di Kota Pekanbaru. Penindakan ini dilakukan setelah keluarnya pengumuman Daftar Calon Tetap legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (4/11/2023).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang-undang.
Dalam melakukan penindakan APK ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda.
Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, langkah penertiban APK ini sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2023, dimana dalam undang-undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.
Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan-akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat.
"Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam & Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023 yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru. Dalam penertiban ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru guna menertibkan seluruh Alat Peraga yang ada. Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh APK yang memuat unsur-unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku,” imbuh Taufik Hidayat
Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama-sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
"Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggl 28 November - 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu. Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan kampanye dan melakukan kampanye maka Bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," ujar Raja Inal Dalimunthe.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, bagi siapa saja yg melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
“Maka dari itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya,” tegas Misbah Ibrahim.
Kordiv Pencegahan, Reni purba juga beberapa waktu ini juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini. (KB-09/Malik)