Tok! Prabowo Selamat dari Putusan MK, Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun Ditolak
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Dengan demikian, calon presiden yang diusung Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa maju dalam pilpres mendatang. Ini lantaran usia Prabowo saat ini 72 tahun.
Sebelumnya, Partai Gerindra optimistis MK akan menolak gugatan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Dua gugatan itu meminta MK memberikan batas usia maksimal calon presiden, yaitu 70 tahun dan 65 tahun.
"Kami optimis karena melihat pertimbangan Hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di sela Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa Jakarta, Senin, (23/10/2023).
Gugatan cawapres kurang dari 40 tahun yang disebut Dasco merujuk pada gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK menolak gugatan tersebut.
Dasco mengatakan salah satu pertimbangan MK menolak gugatan itu karena Undang-Undang Dasar tidak mengatur mengenai batas usia capres maupun cawapres
MK, kata dia, menilai bahwa batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
Dia meyakini, MK akan kembali menggunakan pertimbangan tersebut untuk menolak gugatan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun. "Gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK," ujar dia. (*)