Kejari Periksa Kadiskes Kuansing Dugaan Korupsi RSUD Teluk Kuantan, Sempat Jadi PTK Proyek IGD
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, Aswandi diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus Kejari Kuansing. Aswandi dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Teluk Kuantan.
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menerangkan, pemanggilam Aswandi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Aswandi dalam proyek IGD RSUD Teluk Kuantan pernah menjadi PPTK proyek tersebut.
"Kita mintai keterangan karena yang bersangkutan (Aswandi) merupakan PPTK kegiatan. Tim penyidik perlu untuk meminta keterangannya," kata Nurhadi kepada media, Selasa (16/10/2023).
Sebelumnya, Nurhadi menegaskan kalau Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) segera akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Teluk Kuantan.
Nurhadi menerangkan, kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan menjadi salah satu prioritas perkara yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Penyidik Kejari Kuansing akan menuntaskan kasus dugaan korupsi termasuk proyek IGD RSUD Teluk Kuantan dalam waktu dekat," kata Nurhadi Puspandoyo, Minggu (3/9/2023) lalu.
Untuk diketahui, pembangunan gedung IGD RSUD Teluk Kuantan dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp 7,4 miliar.
Proyek dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT AU dan konsultan pengawas CV GLC dengan nomor kontrak, 445/RSUD-TU/2019/1027. Adapun nilai kontraknya sebesar Rp 7,27 miliar dengan masa kerja 26 Juni 2019 hingga 23 Desember 2019.
Diduga, pelaksanaan proyek ini tidak tuntas dikerjakan sehingga menjadi salah satu objek pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan merupakan salah satu dari lima perkara yang kini tengah fokus ditangani Kejari Kuansing. Empat perkara lain yakni dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, proyek lintasan atlet di Sport Center, UPK Narosa dan lanjutan kasus anggaran fiktif di BPKAD Kuansing.
Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek lintasan atletik stadion utama Sport Center Kuansing.
Tiga tersangka yakni inisial M, selaku Direktur utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satu tersangka lainnya yakni IC.
M dan YZ pekan lalu telah ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejari Kuansing. Sementara, IC sudah berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejati Riau. (KB-04)