Kasus Korupsi Dana Pilgubri 2018, Koordinator Sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu Ditahan Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu, Yulianto ditahan jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Selasa (17/10/2023. Yulianto ditahan dalam proses tahap II perkara untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023 mendatang.
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra menjelaskan, tersangka Yul (Yulianto) dititipkan penahanannya di Rutan kelas IIB Rengat.
Arico menjelaskan, Yul ditahan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2017-2018.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengusutan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Menurutnya,, Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, kata Bambang, dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093.
“Dari realisasi tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493 oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Bambang.
Adanya dugaan rasuah pada kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up. Serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan setelah penghitungan auditor sebesar Rp929.004.199.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)