Jadwal Lengkap Seleksi CASN 2023 Bagi CPNS dan PPPK, Para Pelamar Masih Bisa Belajar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pendaftaran CPNS 2023 sudah ditutup. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 berkaitan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN 2023.
Adapun penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 juga berlaku bagi pendaftar CPNS dan PPPK.
Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2023
- Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
- Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
- Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
- Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 1 - 4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
- Masa sanggah 23 - 25 November 2023
- Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasi sanggah 26 - 30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT 3 - 22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) 3 - 5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 6 - 8 Desember 2023
- Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 - 22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
- Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
- Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2024
Adapun penyesuaian jadwal penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) TA 2023 berikut ini:
- Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
- Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
- Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
- Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi 1 - 4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November - 4 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 15 November - 6 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi 30 November - 9 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan 6 - 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK 15 Januari - 13 Februari 2024
Seperti diketahui, Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.
Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dari rangkaian tes SKD tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 17 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Lalu, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan:
- 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
- 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
- 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). (*)