Menteri ATR Serahkan Sertifikat HPL Untuk 14 Suku di Sumatera Barat, Untuk Riau Kapan?
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Barat - Sebanyak 14 suku di Sumatera Barat akan mendapatkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto selama dua hari Selasa hingga Rabu, 10 Oktober 2023-11 Oktober 2023.
Pada hari pertama, sertifikat akan diserahkan untuk tanah di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Sungayang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN dalam siaran pers, Selasa (10/10/2023).
“Pertama akan diserahkan di Kabupaten Tanah Datar, yaitu atas Suku Caniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing,” tutur Yulia.
Kemudian pada hari kedua, sertifikat juga akan diserahkan untuk nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan berlangsung di Desa Tanjuang Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang.
Untuk Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang meliputi lima suku, yaitu Suku Bendang, Suku Pitopang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Sementara di Nagari Sungai Kamuyang yang meliputi empat suku, yaitu Suku Piliang, Suku Pitopang, Suku Mandailing dan Suku Caniago.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini juga merupakan wujud dari janji kerja Hadi terhadap masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat khususnya di dua lokasi pilot project yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota.
“Ini janji Pak Menteri lima bulan lalu kepada Bapak Gubernur, Pucuk Pimpinan LKAAM, dan masyarakat Sumatra Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan besok akan segera terealisasi,” tegas dia.
Yulia juga menyampaikan kesuksesan penyertifikatan tanah ulayat tidak lepas dari kerja bersama antara masyarakat, Komisi II DPR RI, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Datar dan Lima Puluh Kota, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Barat, dan pemerintah daerah.
"Berkat kerja bersama ini masyarakat Minangkabau bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka," tuntas Yulia. (*)