PSI dan Partai Garuda Harap Bersabar, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Akan Diumumkan Senin 16 Oktober
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 terkait syarat usia Capres dan Cawapres diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
Seperti diketahui, saat ini MK tengah memproses gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan kader PSI, Dedek Prayudi. Dia meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sedang perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sementara perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Seiring gugatan itu, kini bermunculan spanduk-spanduk yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping bakal Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. (*)