Dulu Lembaga Nonstruktural Ini Sempat Mau Dibubarkan Jokowi, Kini Gaji Pegawainya Naik Hingga Rp 47 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakata - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya bernama BRG sempat mau dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seiring masa tugas yang habis pada 31 Desember 2020 lalu.
Rencana itu batal seiring dengan penambahan tugas dan pergantian nama menjadi BRGM yang dikepalai Hartono Prawiraatmadja.
Terbaru, Jokowi justru menaikkan gaji pekerja BRGM. Berbagai fasilitas lainnya juga diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli BRGM. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 September 2023.
"(Aturan lama) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli BRG sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Jumat (6/10/2023).
Berikut Gaji Pegawai BRGM:
1. Kepala sebesar Rp 47.880.000, sebelumnya Rp 39.375.000
2. Sekretaris Badan sebesar Rp 36.177.000, sebelumnya Rp 30.345.000
3. Deputi sebesar Rp 35.894.000, sebelumnya Rp 30.345.000
4. Kelompok Kerja setinggi-tingginya Rp 23.558.000, sebelumnya setinggi-tingginya Rp 18.045.000
5. Kelompok Ahli sebesar Rp 20.130.000, sebelumnya setinggi-tingginya Rp 18.045.000.
"Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli BRGM dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3.
Selain itu, ada fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Ketentuannya yakni Kepala BRGM diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, serta Sekretaris Badan dan Deputi diberikan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Lalu Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli BRGM diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (*)