Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Bersenjata Tajam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan reserse narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus Mesri (37) kurir narkoba yang memeiliki senjata tajam, dengan barang bukti 406,69 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api ilegal beserta peluru kaliber 9 mm.
"Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kita juga berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 19 beserta 29 amunisi kaliber 9 mm dari tersangka Mesri di Desa Jangkang Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pres rilis di Mapolres, Selasa (26/9/2023).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.
"Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi.," kata Bimo.
Dari informasi tersebut, Mingguu(24/9/2023), sekira pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti tersebut, 17 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 10 butir pil ekstasi merk Diamond, sejumlah handphone, uang sebanyak Rp7.200.000, satu sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi," kata Bimo.
Dari pengakuan tersangka, kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan senpididapatkan dari RP alias B, sedangkan pistol didapatkan dari N alias Iwan warga Sumatera Utara.
"Peran tersangka sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut," ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka di terapkan dua pasal yakni, pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," kata perwira berpangkat dua melati ini. (*)