RUU ASN Segera Disahkan, Apa Saja Isinya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN akan segera diketok dalam waktu dekat. Pasalnya, pembahasan Panja RUU ASN akan segera rampung.
RUU ASN ini akan menandai reformasi besar di bidang kepegawaian pemerintah sekaligus mengatur birokrasi di dalamnya.
Pertengahan September lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menggelar rapat terbatas khusus membahas RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan RUU ASN ini memuat tujuh agenda transformasi birokrasi.
Pertama, kata Anas, RUU ASN ini membahas transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ke depannya, rekrutmen ASN tak lagi harus menunggu setahun sekali atau dua tahun sekali, melainkan akan disesuaikan dengan ASN yang pensiun atau tak lagi bertugas.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," ujar Anas dikutip dari siaran pers, Senin (26/9/2023).
Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. Artinya, mobilitas talenta tidak lagi hanya dalam dan antarinstansi pemerintah melainkan cakupannya bisa lebih luas hingga ke daerah-daerah.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi," tegasnya. Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Ketiga, lanjut Anas, RUU ini akan membahas ihwal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
"Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan," tuturnya.
Keempat, pengaturan kinerja ASN yang akan menjawab permasalahan selama ini. Banyak keluhan bahwa kinerja ASN belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, Anas menegaskan kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi bukan lagi individu.
Agenda kelima dari RUU ini ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kebijakan penghapusan tenaga honorer dari semula November 2023 menjadi Desember 2024. "Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu," ujar Anas.
Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.
"Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," ujarnya.
Terakhir, RUU ini akan mengatur penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. (*)