32 Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Diamankan di Bandara Kertajati Majalengka Saat Akan Berangkat
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Barat - Tim Pengawas Ketenagakerjaan berhasil mencegah upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Timur Tengah setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengakui saat ini masih kerap terjadi pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Indonesia.
"Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2023).
Haiyani menegaskan pemerintah tidak mentolerir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakn sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.
"Saya mengajak kembali semua pihak untuk mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural," sambungnya.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan pihaknya menggelar Sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Dia menjelaskan mendalam Sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh.
Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.
Dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
"Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tukasnya.
Adapun tindak lanjut dari kasus ini tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini. Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya. (*)