Biadab! 6 Pria Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Diancam Senjata Tajam
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkulu - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menjadi korban dugaan pemerkosaan. Terduga pelaku tak lain 6 orang teman prianya.
Keenam terduga pelaku itu 3 orang dewasa dan 3 orang masih anak di bawah umur. Mereka berinisial PA (17) dan AS (18) warga Kabupaten Kaur, DAP (17), RK (18) FH (17), dan RS (19) warga Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian itu bermula ketika korban berusia 17 tahun bersama teman pergi ke salah satu cafe di wilayah tersebut untuk nongkrong. Usai nongkrong korban bersama teman prianya itu berencana pergi ke salah satu tempat karaoke di daerah ini.
Namun, saat di jalan salah satu sepeda motor teman prianya kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di Hutan Kota Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di lokasi itu mereka berhenti. Korban bersama teman prianya tersebut menghubungi temannya yang lain untuk meminta bantuan. Setiba di lokasi salah satu teman prianya itu secara tiba-tiba langsung merampas handphone (Hp) korban.
Tak sampai di situ. Korban dicekik, dibekap, dibanting dan ditarik paksa. Perempuan 17 tahun ini diperkosa enam teman prianya secara bergantian. Korban pun diancam terduga pelaku dengan senjata tajam jenis pisau.
Perbuatan bejat itu membuat korban kehilangan kesadaran atau pingsan. Saat sadar, dengan kondisi lemas korban mengetahui jika dirinya sudah dibawa ke salah satu kamar tempat penginapan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di kamar tersebut korban kembali dirudapaksa 2 teman prianya secara bergantian. Usai berbuat asusila terhadap perempuan 17 tahun itu, terduga pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Tak terima atas perbuatan dugaan tindak pidana rudapaksa yang dialami korban. Pihak keluarga perempuan 17 tahun ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan, korban mengalami trauma dan luka ringan akibat dugaan tindak pidana rudapaksa.
Enam terduga pelaku tindak pidana rudapaksa, kata Susilo, berhasil ditangkap di kediaman masing-masing oleh Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan.
Selain menangkap terduga pelaku, jelas Susilo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Relmi C2 Warna Biru milik korban, 1 buah senjata tajam jenis pisau milik salah satu terduga pelaku, dan baju, celana dan pakaian dalam milik korban.
"Keenam terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang buktinya. Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," kata Susilo, Sabtu (23/9/2023). (*)