30 Tahun Sewa Pulau Rempang, Perusahaan Tommy Winata Bayar Rp 26 Ribu per Meter
SABANGMERAUKE NEWS, JAKARTA – Badan Perusahaan (BP) Batam menyebutkan nilai sewa Pulau Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, sebesar Rp26.000 per meter selama 30 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait di Jakarta, pekan ini. Menurutnya, perusahaan Tomy Winata itu melakukan perjanjian kerja sama sejak 2004.
“Nilai sewa tanah [PT MEG] dalam perjanjian itu sekitar Rp26.000 per meter, dengan masa konsensi selama 30 tahun,” ujarnya.
Dia menguraian, setelah masa kerja sama selama 30 tahun habis, dapat diperpanjang 30 tahun lagi untuk periode kedua. Kemudian, apabila periode kerja sama kedua habis, dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Dalam setiap masa perpanjangan habis, ungkapnya, syarat kerja sama atau nilai sewa dapat dievaluasi sesuai dengan kesepakatan. Namun, sambungnya, pembayaran sewa baru akan dilakukan ketika tanah di Pulau Rempang itu mulai digunakan.
Sejak 2004, tanah di Pulau Rempang baru akan digunakan produsen panel surya, Xinyi Glass Holdings Ltd. Investor asal China itu komitmen untuk mengucurkan investasi sebesar US$11,6 miliar atau sekitar Rp175 triliun untuk areal lahan 2.000 meter.
Ariastuty tidak menyebutkan, apakah pembayaran sewa pertama tersebut terhitung dimulainya masa kontrak selama 30 tahun.
Dia menyampaikan bahwa total nilai sewa oleh perusahaan Tomy Winata mencapai Rp1,2 triliun.
“Total nilainya Rp1,2 triliun. Itu yang kami pakai kembali untuk relokasi masyarakat, membuatkan rumah hingga fasilitas umum lainnya,” terangnya.
Perusahaan Tomy Winata menjadi penyewa tunggal Pulau Rempang yang mencapai ribuan hektar. Selain Rempang, Tomy pun menjadi penyewa Pulau Galang. Ketiga pulau, bersama Batam, tersambung dengan jembatan, yang dikenal dengan Jembatan Barelang (Batam, Rempang dan Galang).
Pulau Rempang akan dikembangkan menjadi kawasan industri dengan nama Rempang Eco City. Semula, developer kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) itu, disebut-sebut akan mengembangkan Rempang sebagai kawasan hiburan terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Namun, rencana itu mendapatkan resistensi, karena Indonesia melarang tempat hiburan yang berbasis perjudian. Akhirnya, konsep itu dicontek oleh Sentosa Island, milik Singapura, yang terbesar di Asia Tenggara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian. Menurutnya, Rempang adalah bagian dari Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). (KB-07)