PBNU Berhentikan 3 Pengurus Termasuk Eks Ketum HIPMI, Ternyata Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak sejumlah pengurus masa khidmah 2022-2027. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengungkap alasannya.
Saifullah Yusuf menyebut, pergantian terjadi karena adanya evaluasi setiap tahunnya. Di antara pengurus ada yang merangkap jabatan, tidak pernah aktif, dan juga tersandung kasus pidana.
"Jadi pertama itu bagian dari evaluasi, berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar. Pertama-tama soal rangkap jabatan, jadi ada salah satu ketua PBNU merangkap ketua PW seperti pak Kiai Amiruddin Nahrawi itu akhirnya dia dikembalikan menjadi ketua wilayah," ungkap Saifullah Yusuf, Jumat (15/9/2023).
"Kemudian juga ada yang lainnya itu juga pindah ke wilayah. Jadi ya sudah, intinya sih menurut saya ini suatu yang biasa saja, ada yang memang nggak pernah aktif sama sekali. Nggak pernah ada kordinasi, ya otomatis diganti," sambungnya.
Pengurus PBNU yang dicopot karena kasus pidana adalah Mardani Maming. Ia tersandung kasus korupsi terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara.
Jabatan Mardani Maming sebagai bendahara umum kemudian digantikan oleh Gudfan Arif.
"Kemudian juga karena pak Maming itu udah ada keputusan inkrah pengadilan maka beliau tidak bendahara umum lagi, tidak bendahara ya langsung sama kayak yang lain, di reshuffle karena ada keputusan sudah inkrah pengadilan," jelas Saifullah Yusuf.
Saifullah mengatakan, pergantian kepengurusan menjadi hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ini merupakan evaluasi tahap pertama yang terjadi pada PBNU demi melakukan penyegaran.
"Jadi nggak ada yang istimewa sebetulnya, jadi itu diputus lewat rapat gabungan, diputusnya lewat permusyawaratan di lingkungan perkumpulan NU. Jadi PBNU itu mengambil tindakan berdasarkan pada pedoman AD/ART dan turunannya sekaligus lihat fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.
"Ada juga yang reposisi, dari wakil sekjen menjadi ketua. Ada juga yang ketua lembaga menjadi salah satu ketua. Jadi ada reposisi yang memang berdasarkan kebutuhan," tukas Saifullah
Pergantian kepengurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan oleh PBNU pada Rabu (13/6/2023).
Pengurus yang diberi amanah baru, bisa langsung bekerja tanpa adanya pelantikan. Mereka diharapkan bisa bekerja dengan baik.
Selain Mardani Maming ada pula nama-nama lain yang ikut di berhentikan yaitu H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, dan H Ashari Tambunan dari jabatan bendahara PBNU. Mereka dihentikan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kemudian digantikan oleh KH Masyhuri Malik yang semula menjabat a'wan PBNU menjadi Ketua PBNU, H Fahmy Akbar Idries yang semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU dan H Muhammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menjadi Ketua PBNU.
Setelah itu PBNU juga mengangkat H Nusron Wahid yang semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU, serta A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU.
PBNU juga menetapkan H Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU dan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU serta H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU.
Sementara itu, Hj Safira Machrusah, H Amir Ma'ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya'ban ditetapkan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
"Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksanakan tugas sebagian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027," bunyi poin keempat belas surat tersebut.
"Dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawarata PBNU, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang," lanjut bunyi poin tersebut.
SK terbaru ini menjadi penanda berakhirnya SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027. (*)