Praktek Jual Beli Bayi di Malang Terungkap Lewat Grup Facebook
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Timur - Polresta Malang Kota mengungkap praktek jual beli bayi baru lahir dari pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan. Sepasang kekasih ini berinisial AG alias Agatha (20) ibu kandung bayi, kekasihnya MF alias Fathi (21) keduanya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai seorang karyawan, diamankan polisi.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, satu tersangka lagi yang dibekuk adalah LA alias Eyis (45) warga Surabaya, yang berperan sebagai perantara penjual bayi sekaligus admin grup Facebook 'Adopsi Bayi Baru Lahir'.
Praktek tersebut terbongkar ketika ada seorang warga Kota Malang yang juga bergabung di grup Facebook tersebut hendak mencari bayi yang akan diadopsi.
"Tanggal 3 September 2023 pelapor mengetahui adanya Grup Facebook yang bernama ADOPSI BAYI BARU LAHIR. Kemudian di kolom komentar grup Facebook tersebut ada link Grup Whatsapp kemudian pelapor ikut bergabung dengan Grup Whatshap yang bernama Grup adopter dan bumil Amanah," ungkap Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat sore (15/9/2023).
Setelah itu pelapor dari warga itu mendapat pesan WhatsApp dari admin Grup tersebut. Saat itu pelapor ditawari beberapa opsi bayi yang siap diadopsi sambil menunjukkan foto bayi.
"Pada saat itu admin dari grup tersebut mematok tarif biaya adopsi sebesar 18 juta. Kemudian menyampaikan bahwasannya bayi tersebut siap dikirim ke Malang juga memberikan nomor telepon, dari si perantara yang mengantarkan bayi tersebut ke Malang," ungkap dia kembali.
Di saat bersamaan, pasangan muda AG dan MF juga sedang bingung karena bayinya yang dilahirkannya. Sebab keduanya belum terikat hubungan pernikahan hingga memutuskan menawarkan bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkan AG ke grup Facebook, dan langsung direspon oleh admin pengelola grup.
Namun keduanya meminta seseorang untuk mengambil sendiri bayi itu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Akhirnya seorang perantara yang juga admin grup Facebook yakni Eyis berangkat ke Sukoharjo.
"Setelah itu si perantara tersebut mengambil bayi kepada orang tua atas nama AG. Kemudian memberikan uang ke orang tua bayi tersebut sebesar 6,5 juta," tuturnya.
Selanjutnya, bayi itu dibawa ke Malang oleh Eyis ke calon pengadopsi yang juga pelapor dalam kasus ini. Eyis membawa bayi itu di Jalan Mawar Gang 1, Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu bayi tersebut sedianya mau diserahkan oleh LA ke warga, dan transaksi terjadi tetapi akhirnya gagal dilaksanakan.
"Waktu itu Pak RT-nya nggak ada, kemudian diserahkan ke keamanan, pada waktu itu si pengantar sudah membawa bayi berjenis kelamin perempuan, berikut ari-arinya, pakaiannya, dan juga buku kesehatan ibu dan anak," jelas pria yang juga Kapolsek Blimbing ini.
"Kemudian ketika itu perangkat lingkungan mengamankan apa namanya si pengantar ini tadi dengan inisial LA. kemudian diinterogasi, sehingga apa namanya tindak pidana ini bisa terungkap," terangnya.
Dari keterangan LA kemudian, polisi bergerak ke Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengamankan sepasang kekasih AG alias Agatha (20) dan MF alias Fathi (21). Setelah menjalani interogasi dan penyelidikan, keduanya terbukti menjual bayi yang baru dilahirkan, karena hamil di luar nikah.
"Yang dikenakan pertama Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan atau 15 tahun," pungkasnya. (*)