2 Tersangka Judi Chip Higgs Domino di Sungai Jering Kuansing Diciduk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino. Dua orang pria berinisial F (29) dan RP (18) diamankan di Kedai Ponsel Caca di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (31/8/2023) malam lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menyatakan dalam penangkapan tersangka F dan RP ditemukan barang bukti berupa 9 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,17 lembar uang kertas Rp 50.000 dan 15 lembar uang kertas Rp 10.000 serta 33 lembar uang kertas Rp. 5.000.
"Selain itu turut diamankan 1 unit handphone dan 1buah buku rekap penjualan,” ujar AKP Linter, Jumat (1/9/2023).
AKP Linter Sihaloho menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu kedai diduga terjadi permainan perjudian online jenis Chip Higgs Domino.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku perjudian online jenis Higgs Domino tersebut. Alhasil, di lokasi polisi menemukan kedua orang tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut," jelas AKP Linter.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (KB-03/Roder)