Berminat Jadi PJ Gubernur? Ini Syarat dan Mekanismenya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Draft mekanisme pengajuan calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau sudah rampung di DPRD Riau. Draft ini terus berproses hingga menghasilkan tiga nama yang akan diajukan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Draft itu sudah siap. Sudah kami diskusikan, dilakukan pendalaman. Kami sudah datangi daerah yang juga lakukan itu. Tadi Komisi I telah merampungkan, sudah finalisasi draft mekanisme bagaimana pengajuan itu dilakukan," kata Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Kamis (31/08/2023).
Proses selanjutnya, terang Eddy, Komisi I akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal DPRD. Ia berharap nantinya setelah disampaikan ke pimpinan DPRD, pimpinan bisa menurunkan apakah dalam bentuk nota dinas atau disposisi yang ditujukan.
"Alur awalnya UU otonomi kemudian ada PP dan Permendagri nomor 4 tahun 2023, kemudian ada Tatib, karena ada nanti pengambilan keputusan oleh lembaga," kata Eddy.
Dijelaskannya lebih jauh perihal fraksi mengusulkan nama, yang sebenarnya representasi dari masyarakat. Dengan begitu, terlebih dahulu masyarakat akan memberikan masukan.
"Jadi mekanisme masing-masing fraksi mengajukan, satu fraksi satu nama. Di DPRD Riau kan ada 8 fraksi, artinya nanti ada 8 nama yang digodok. Setelah diusulkan, muncul 3 nama yang disepakati dan diparipurnakan seterusnya dikirim ke presiden," kata Eddy.
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, pada Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan.
Pada poin a) Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Poin b)Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jpt madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki Jpt Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Di poin c) Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik kemudian d) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan e) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (*)