Jembatan Megah Aek Tano Ponggol Kawasan Danau Toba Diresmikan Jokowi, Ini Spesifikasinya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jembatan Aek Tano Ponggol yang berada di Pulau Samosir di Sumatera Utara, Jumat (25/8/2023).
Pembangunan jembatan dengan total panjang 382 meter tersebut guna mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prioritas/Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
“Diresmikan pula Jembatan Aek Tano Ponggol di Kabupaten Samosir yang menelan biaya sebesar Rp 173 miliar. Panjang bentang utamanya 99 meter dengan lebar 8 meter,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN/DPSP direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur.
"Prinsipnya adalah mengubah wajah kawasan dilakukan dengan cepat, terpadu, dan memberikan dampak bagi ekonomi lokal dan nasional," kata Basuki.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Junaidi mengatakan, Jembatan Aek Tano Ponggol merupakan satu-satunya akses darat untuk menuju Pulau Samosir yang berada di tengah Danau Toba.
"Jembatan Aek Tano Ponggol selesai pada Desember 2022. Dibangun untuk menghubungkan kawasan Parapat ke Samosir. Sehingga untuk menunjang pariwisata di sisi Samosir, sekaligus membuka keterisolasian wilayah ini. Jembatan dibangun ikonik dengan tambahan unsur beautifikasi," jelas Junaidi.
Pada jembatan utama terdapat 3 bentang, dengan bentang utama sepanjang 99 meter yang menggunakan struktur utama box girder. Sedangkan jembatan pendekat juga terdiri dari 3 bentang dengan struktur utama prestressed I girder. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh PT Wijaya Karya (Persero).
Selain pembangunan jembatan tersebut, telah dilakukan pula pekerjaan pelebaran alur Tano Ponggol oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dari lebar semula 25 meter menjadi 80 meter sepanjang 1,2 km sehingga dapat dilewati oleh kapal pesiar. (*)