Tolak Santuni Korban Kecelakaan di Lenteng Agung, Jasa Raharja: Keputusan Perusahaan Berdasarkan Undang-undang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan sejumlah korban kecelakan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak mendapat santunan. Hal ini dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan korban saat berlalu lintas.
Kecelakaan melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023) kemarin.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan, pihaknya tidak memberikan jaminan atau santunan kepada tujuh pemotor yang menjadi korban kecelakaan. Keputusan perusahaan berdasarkan Undang-undang No 34/1964 jo PP no 18/1965.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak memberi menjamin apa pun.
"Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh kepastian keterjaminannya," ucap Rivan melalui keterangan pers, Rabu (23/8/2023).
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Kemudian kecelakaan yang terbukti mabuk, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
"Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” katanya. (*)