16 Narapidana Korupsi Ini Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas usai mendapat remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk tindak pidana korupsi.
"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (18/8).
"Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi," ucap Rika.
Sehingga, Rika mengatakan pemberian remisi dapat dilakukan asalkan, narapidana yang dimaksud memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi,” ujarnya Rika.
Adapun keenam belas narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Iyan Syafrudin
2. Joko Priono
3. Kitot Prihartono
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata
5. Agus Suseno
6. Yohanes Cahyono Adi
7. Asep Mulyani
8. Almubarak
9. Wiyono
10. Raja Erisman
11. Heppy Noviardi alias Heppy
12. Soeharto
13. Sudarsono
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah
16. Johan, S.Pd.K. (*)