Main Proyek Buku Sekolah, Kajari Ini Jadi Tersangka Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng Fahrur Rozi atau FR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, FR diduga menerima hadiah senilai Rp 24,5 miliar dari pihak swasta saat masih menjabat.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa)," kata Ketut melalui keterangan persnya, Selasa, (1/8/2023).
Ketut mengatakan, selain FR pihaknya juga menetapkan dan menahan Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S sebagai tersangka kasus yang sama.
"Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500," kata Ketut.
Ketut mengatakan, modus yang digunakan tersangka FR dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar.
"Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, setelah memberikan pinjaman modal itu tersangka FR kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng," kata Ketut.
Ketut melanjutkan, saat tersangka S hendak mengembalikan uang pinjaman tersebut, tersangka FR menolak dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.
"Dengan adanya peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang," kata Ketut.
Ketut mengatakan, telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Akibat perbuatannya, tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023," kata Ketut. (*)