404 Terpidana Mati di Indonesia Tunggu Eksekusi Regu Tembak
SabangMerauke News, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Apriyanti, membenarkan, sebanyak 404 orang terpidana mati masih menunggu eksekusi.
Awalnya, data ini terkuak berdasarkan laporan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Bahkan, ada terpidana mati yang sudah menunggu selama lebih dari 10 tahun dan belum juga dieksekusi.
"Iya betul 404 orang," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti, Kamis (27/1/2022).
Namun, terkait dengan 79 terpidana mati lainnya yang sudah menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun, Rika mengaku tak tahu alasannya. Pasalnya, keputusan kapan terpidana mati akan dieksekusi berada pada kewenangan pihak kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor," kata Rika.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, ada 404 terpidana mati di Indonesia yang tengah mengantre untuk eksekusi mati hingga 29 November 2021.
"Sekitar 79 di antaranya sudah berada dalam death row selama lebih dari 10 tahun," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari atau Tita dalam Laporan ICJR mengenai Pidana Mati Periode 1 Januari-31 Desember 2021 pada Kamis (27/1/2022).
Didominasi Kasus Narkotika
Tita mengungkapkan, kasus dengan vonis hukuman mati di Indonesia masih didominasi oleh perkara narkotika. Perkara narkotika, berada di peringkat atas hukuman mati di Tanah Air selama enam tahun berturut-turut sejak kali pertama pihaknya merilis laporan serupa pada 2016.
"Mayoritas adalah perkara narkotika, yaitu 120 kasus," kata Tita.
Menurut Tita, tren kasus hukuman mati di Indonesia pada 2021 masih relatif tinggi. Pada 2021, ICJR mencatat ada 146 kasus dengan vonis hukuman mati di Indonesia.
"Kasus hukuman mati di sini merujuk pada angka penuntutan dan atau penjatuhan hukuman pidana mati di Indonesia pada 2021. Yang kita tahu masih sangat tinggi, yaitu 146 kasus dengan 171 terdakwa," ujar dia. (*)