Geram Cintanya Diputus, Pria Ini Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacarnya di Pekanbaru ke Medsos
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap seorang pria yang nekat menyebar video asusila bareng mantan pacar ke media sosial. Pelaku berinisial MPAH (24) kecewa karena cintanya diputus sepihak oleh mantan pacarnya KN.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, MPAH menyebarkan video konten dewasa saat masa pacaran dengan KN lewat media sosial (medsos). Dengan harapan, KN mau kembali menjalin hubungan dengan pelaku.
Kombes Jefri menyebut pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Jefri, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Peristiwa ini bermula pada Januari 2023 lalu. Korban memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan pelaku.
Pelaku lantas merasa tidak terima. Ia pun mengancam akan menyebarkan video asusila korban.
Singkat cerita, korban tetap enggan balikan dengan pelaku.
Sekitar sebulan berselang, korban mendapat kabar jika video asusilanya telah disebarluaskan oleh pelaku.
Pelaku menggunakan aplikasi Instagram dengan cara mengirimkan melalui fitur direct messenger kepada kerabat serta keluarga korban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan 3 akun sekaligus. Di antaranya @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.
Korban yang merasa tak terima, kemudian melapor ke Markas Polresta Pekanbaru.
Diungkapkan Jefri, pada Senin (3/7/2023), tim Satreskrim Polresta Pekanbaru diback-up Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, mendapat informasi soal keberadaan pelaku.
"Pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Kampung Paneh Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera barat," jelas Jefri.
Setelah dipastikan titik lokasi keberadaannya, pada Kamis (6/7/2023) tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penguasaannya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone.
"Termasuk juga bukti tangkapan layar penyebaran foto dan video asusila serta pengancaman oleh pelaku di media sosial Instagram dan WhatsApp. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sidik," terang Jefri. (*)