Polres Rokan Hilir Tetapkan 3 Tersangka Suap Penerimaan Honorer Satpol PP
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Polres Rohil melakukan pengusutan sejak tahun lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada media, Senin (10/7/2023) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
Penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua penerimaan honorer Satpol PP Rohil berinisial SP. Kemudian, dua tersangka lainnya merupakan honorer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku telah menyetorkan Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta rupiah kepada tersangka.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” ujar Andrian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lakukan Penggeledahan
Sebelumnya, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir telah menggeledah Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir di Bagan Siapiapi, Selasa (14/3/2023) silam.
Penggeledahan dipimpin Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Ipda Martin Luther Munthe berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 49/PEN.PID/ 2023/PN RHL, tanggal 1 Maret 2023.
Dalam tindakan hukum ini, penyidik Polres Rokan Hilir didampingi Datuk Penghulu Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasat Pol PP Rohil Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, Pembantu Bendahara Revina, dan beberapa tenaga honorer Satpol PP Rohil.
Adapun ruangan yang digeledah penyidik yakni ruangan tata usaha, gudang arsip, ruangan kerja Kasatpol PP serta ruangan Sekertaris Satpol PP selaku panitia penerimaan tenaga kontrak/ honorer Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil.
Selain itu penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Kabid Linmas selaku wakil ketua panitia pada penerimaan/ perekrutan tenaga kontrak/ honorer Banpol Satpol PP Rohil.
Dari hasil penggeledahan diamankan beberapa dokumen. Penyidik lantas membawa berkas tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk tindak lanjut penyidikan.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pungutan liar dalam penerimaan atau perekrutan tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini telah melewati jalan panjang. Adapun pelapor kasus ini berinisial ZL. Ia dijanjikan akan direkrut namun dimintai sejumlah uang oleh oknum petinggi di Satpol PP Rohil agar lulus seleksi.
Nyatanya, setelah pengumuman, nama ZL dan kedua temannya yang lain tidak muncul dalam pengumuman. Sebagian uang yang telah disetor akhirnya dikembalikan oleh oknum pejabat Satpol PP Rohil.
ZL dan kedua korban lainnya juga sudah terlanjur membeli pakaian dan perlengkapan sebagai anggota Satpol PP.
Selain tiga korban termasuk ZL, saksi-saksi lain yang merupakan korban dugaan pungli juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Rohil. Sedikitnya ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres di Polsek Bangko. (*)