Indragiri Hulu Jadi Kabupten Pertama di Riau Implementasikan KKPD Bersama BRK Syariah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bergerak cepat dalam mengimplementasikan KKPD. Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran Kartu Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini sebagai tindak lanjut amanat dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Risdiwantoro menyampaikan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Inhu ini akan dimulai di kantor BPKAD dan selanjutnya akan menyusul 45 OPD lainnya di lingkup Pemkab Inhu.
“Tahun pertama ini, BPKAD akan menjadi OPD pertama yang mengimplementasikan KKPD. Pada prinsipnya tahun pertama ini, kami ingin pelajari lebih lanjut penggunaan KKPD agar dapat dikembangkan implementasinya kepada OPD lainnya,” kata Risdiwantoro dalam sambutan pembukanya saat acara penyerahan KKPD dan Penggunaan Perdana Kabupaten Inhu di Lantai 14 Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (5/7/2023).
Meski penggunaan KKPD ini sudah ada aturannya tentang biaya transaksi maksimal perhari, kata Risdiwantoro, pihaknya berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih menyempurnakan batas maksimal nilai transaksi yang sekarang sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per transaksi.
Sebab di dalam Permendagri No 79 itu juga ada dijabarkan untuk batas maksimal transaksi untuk belanja katalog itu Rp 50 juta dan ekatalog Rp 200 juta.
“Kalau yang Rp 10 juta ini terbilang masih rendah jika dibandingkan dengan belanja untuk kebutuhan operasional BPKAD yang mencapai Rp400 juta perbulannya. Dengan limit yang kecil itu tentu akan menjadi kendala tentunya bagi OPD lainnya seperti di Dinas Pendidikan serta Dinas PU yang biaya operasionalnya jauh lebih tinggi. Makanya tahun pertama ini kami menjadi percobaan dan ke depannya ini dapat ditingkatkan kembali batas limit per transaksi,” kata Risdiwantoro.
Sementara itu Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Tengkoe Irawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan Kabupaten Inhu merupakan kabupaten perdana di Riau yang merespon implementasi KKPD ini. Sementara Kabupaten lainnya masih ada yang datang untuk diskusi terkait rencana implementasi KKPD ini.
KKPD adalah alat bantu pembayaran yang sah yang dapat digunakan oleh BPKAD dalam melakukan transaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD dan tentu BRK Syariah sangat senang membantu dan bekerjasama terkait implementasi KKPD ini.
“Untuk implementasi KKPD ini di Riau yang pertama memang Provinsi Riau, dan disusul untuk kabupaten pertama yakni Kabupaten Inhu. Kami menyadari bahwa perubahan kebijakan pusat ini, inpactnya menjadikan hubungan daerah dan bank daerah dilakukan peningkatan, baik dari kami sendiri BRK Syariah bagaimana membangun sistem aplikasi mengoptimalkan aktivitas keuangan daerah. Ada hal-hal yang harus diterjemahkan dalam satu aplikasi. Secara teknologi, aktivitas pelayanan digital harus ditingkatkan, serta perlu dilakukan edukasi terkait penggunaannya,” kata Tengkoe Irawan.
Tengkoe juga memperkenalkan Pemimpin Divisi Konsumer, Helwin Yunus beserta program apa yang ada pada Divisi Konsumer selain dari kredit ASN. Pada Divisi ini juga ada pembiayaan rumah, Rahn Emas da nada juga pengelolaan kartu kredit.
Pengguna dari KKPD ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat Pengguna Anggaran dari masing-masing OPD di Pemerintah Daerah. Mengenai apa saja yang dapat digunakan dengan KKPD ini juga sudah dijelaskan termasuk cara pembayarannya. BPKAD Inhu saat ini sudah menerapkan SSIP terintegrasi. Sehingga dengan implementasi KKPD ini diharapkan juga pengggunaan dana APBD akan lebih akuntabel, tepat waktu.
Pada akhir pertemuan, Direktur Pembiayaan menyerahkan KKPD kepada kepala BPKAD Kabupaten Inhu dan dilanjutkan dengan penggunaan KKPD Kabupaten Inhu kepada kepada rekanan dari Toko Berkah Abadi senilai Rp 2.288.400,- untuk pembayaran belanja alat bahan kegiatan kantor ATK, Pembayaran belanja alat untuk kantor bahan cetak senilai Rp 3.300.000,- dan Pembayaran belanja alat bahan kertas dan cover senilai Rp 1.658.000,-.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPKAD Inhu Harianis beserta jajarannya, Branch Manager BRK Syariah Air Molek Hadi Pratikno, Pemimpin Bagian Konsumer Desva Ibriantika. (*)