Banyak Bakal Calon DPD Riau yang Harus Perbaiki Berkas Administrasi, KPU Riau Beri Batas Waktu Hingga 9 Juli
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau diminta untuk melakukan perbaikan berkas administrasi. KPU Riau memberi batas waktu hingga 29 Juli mendatang.
Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Riau. Adapun daftar perbaikan tersebut disampaikan dalam rapat pleno KPU Riau berbarengan dalam acara FGD Draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di ruangan pertemuan KPU Riau kemarin.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, hasil verifikasi administrasi dilakukan dengan pencermatan yang sangat teliti oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh KPU Riau. Verifikasi dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni lalu
"Diperoleh ada berbagai kekurangan baik bagi calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau," kata Yasir kepada media, Senin (26/6/2023).
Yasir menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno merupakan bagian dari proses persiapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh KPU Riau.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau,” sambungnya.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Bagi tim bakal calon DPD maupun DPRD Provinsi Riau yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait hasil verifikasi administrasi yang diterima, dapat bertanya langsung kepada tim helpdesk pencalonan KPU Riau,” kata Joni.
Sementara itu, dalam acara focus group discussion (FGD) Draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) para peserta memberikan masukan, saran, dan pendapat yang berguna meningkatkan integritas, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
KPU Riau meyakini bahwa melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dan penyusunan aturan terkait Pemilu 2024 akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan mampu menjawab tuntutan demokrasi yang semakin tinggi.
Keterlibatan publik dan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat juga merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pemilu yang adil, bebas, dan berkualitas. (*)