Dua Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bagan Siapiapi Ditangkap Polisi, Ada Bukti Transfer di Handphone
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapiapi, Rokan Hilir terungkap. Dua orang pelakunya telah ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/6/2023) malam lalu.
Kedua pelaku dibekuk berkat kerjasama yang apik antara petugas Unit Reskrim Polsek Bangko dan Polsek Rimba Melintang.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan, terungkapnya dua pelaku pencurian tersebut diawali dari penangkapan salah satu pelaku ST alias Alul (28) oleh Polsek Rimba Melintang. ST adalah pelaku pencurian sepedamotor Honda Beat Street milik tenaga honorer RSUD Dr Pratomo Bagan Sinembah, Rizal Aksana Putra (21) pada Kamis, 11 Mei 2023 silam.
Setelah diusut lebih jauh oleh petugas, ternyata ada seorang otak pelaku yang juga berperan selaku pemesan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia adalah BT alias Ibeh (43) warga Kelurahan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.
Pencurian sepeda motor yang terjadi di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapiapi, bermula saat korban yang sedang bekerja. Kemudian korban istirahat di pos jaga dan tidak lama teman korban meminta tolong untuk membeli kopi.
Ketika korban hendak mengambil kendaraannya, ternyata telah hilang di tempat parkiran.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H Turnip melakukan interogasi terhadap ST alias Alul di Polsek Rimba Melintang.
Pelaku ST akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di RSUD dr Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor merek Honda Beat oleh tersangka BT alias Ibeh.
Sepeda motor hasil curiannya tersebut kemudian diantarkan kepada Ibeh di rumahnya di Kecamatan Rimba Melintang.
"Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada D berstatus DPO. Motor tersebut diangkut menggunakan mobil Innova," jelas Juliandi, Minggu (25/6/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap BT alias Ibeh di rumahnya.
Setelah berhasil diamankan dan kemudian dilakukan interogasi, Ibeh mengakui perbuatannya. Hasil penggeledahan ditemukan 1 buah handphone yang digunakan untuk menghubungi tersangka ST alias Alul dan pembeli sepeda motor curian inisial D (DPO).
Kemudian di dalam handphone tersebut, ditemukan bukti foto transfer uang ke rekening BRI hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp 2 juta. Memudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. (R-02)