Berobat Gratis Pakai KTP Tak Berlaku Lagi, Orang Miskin di Kepulauan Meranti Dilarang Sakit?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasca dihentikannya layanan berobat gratis pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Pemkab Kepulauan Meranti, sejumlah warga miskin kewalahan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Soalnya, masih banyak warga di kabupaten termuda di Riau ini belum terakomodir dalam kepersertaan BPJS Kesehatan maupun KIS.
Ketua Yayasan Sosial Mitra VJ, Rosihan Aprizal SH alias Vijay menjelaskan, sejak program berobat gratis dicabut Pemkab Meranti, pihaknya mendapatkan kesulitan saat merujuk warga miskin ke RSUD untuk mendapatkan pengobatan.
Diceritakannya, saat itu dia merujuk seorang warga dari Kecamatan Tebingtinggi Timur yang mengidap penyakit batu ginjal, pasien tersebut tidak bisa dilayani oleh RSUD karena belum terdaftar di BPJS. Ia pun harus membawa pasien kembali pulang ke rumah, sambil menahan sakitnya karena tidak ada biaya perobatan karena tergolong keluarga tak mampu.
"Ada warga yang kita rujuk mengalami sakit dan harus segera diambil tindakan operasi. Namun karena program berobat gratis tidak ada lagi dan diharuskan membayar, ia terpaksa pulang. Dia warga miskin, jangankan untuk berobat untuk makan saja susah," ungkap Rosihan, Sabtu (24/6/2023).
Yayasan Sosial Mitra VJ yang dibentuknya pada 2015 silam itu, selama ini bergerak membantu warga miskin yang sakit mendapatkan rujukan dan perawatan. Yayasan menanggung biaya transportasi dan pengurusan administrasi.
Rosihan menjelaskan, banyak juga pasien yang terkendala mendapatkan rujukan dari Puskesmas gegara BPJS-nya yang belum aktif.
"Puskesmas setempat tidak bisa memberikan rujukan karena BPJS Kesehatan yang tidak aktif, sementara penyakit pasien yang bersangkutan harus dirujuk ke RSUD," tuturnya.
Ia meminta Pemkab Meranti memberikan solusi untuk membantu masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga pasien yang membutuhkan pertolongan dapat tertangani dengan cepat.
"Apakah Pemda tak punya solusi terhadap
pasien miskin dalam kondisi urgen yang tidak punya BPJS Kesehatan?.Atau apakah saat ini orang miskin tidak boleh sakit? Jika lambat mendapatkan pertolongan seperti ini kan bisa berdampak buruk terhadap pasien. Untuk itu kami berharap pihak RSUD juga memberi solusi atau bentuk jaminan untuk pasien urgen, artinya ditangani saja dulu dan administrasi-nya bisa ?menyusul menjelang BPJS-nya aktif," ujarnya.
Salah seorang warga, Muhammad Sobari menceritakan kalau keponakannya yang merupakan warga miskin dianjurkan oleh petugas RSUD Meranti berobat dengan jalur mandiri karena belum mempunyai BPJS.
Padahal, keponakannya tersebut telah membawa surat keterangan tak mampu dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kepulauan Meranti, namun tidak berlaku di RSUD.
Dalam Surat Dinas Sosial tersebut dijelaskan bahwa pasien yang bersangkutan sedang dalam proses pengaktifan BPJS Pemerintah Daerah periode bulan Juli tahun 2023.
"Pihak RSUD nampaknya terlalu kaku dalam administrasi pengobatan bagi pasien yang ingin berobat dengan jalur BPJS. Padahal kami membawa surat keterangan dari Dinas Sosial yang menjelaskan BPJS sedang dalam proses pengaktifan," ujarnya.
Cari Solusi
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi Rozali mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat bersama Dinas Kesehatan dan RSUD. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta agar ada solusi terbaik untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan
"Kami meminta program yang menyentuh langsung ke masyarakat jangan dipersulit dan jangan sampai ada permasalahan admistrasi jika masyarakat mau berobat ke RSUD maupun Puskesmas. Intinya jangan terlalu kaku dalam pelayanan administrasi, layani dulu warga yang hendak berobat dan administrasi bisa menyusul kemudian," kata Sopandi.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri mengatakan bahwa terhitung tanggal 1 Juni 2023 lalu, program berobat gratis dengan menggunakan KTP yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Deerah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dihentikan.
Sementara itu jaminan kesehatan kepada masyarakat akan dioptimalkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, agar mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN secara mandiri.
"Tentunya penghentian berobat gratis menggunakan KTP ini sesuai dengan surat edaran yang ada. Kalau kemarin kan belum ada surat edaran terkait hal itu. Kemarin baru diatur menggunakan Peraturan Bupati dan sekarang ada surat Kemendagri, tentu itu lebih kuat," kata Fahri, Senin (19/6/2023) lalu.
"Mekanisme berobat saat ini wajib menggunakan BPJS dan bagi yang belum terdaftar sudah kita imbau sejak lama. Jika ada yang berobat tidak masuk BPJS, ya bayar mandiri karena siapa yang mau nanggung," tuturnya.
Pemkab Nunggak Utang
Dikatakan Fahri, saat ini pihaknya masih menunggak bayar dengan kepada BPJS dan pihak RSUD yang menjadi mitra program berobat gratis menggunakan KTP
"Untuk klaim pembayaran dengan pihak BPJS periode 2022 kita masih menunggak sebesar Rp 3,9 miliar. Belum lagi utang dengan pihak rumah sakit berjumlah Rp 5 miliar lebih," ujar Fahri.
Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti juga telah menyurati 9 rumah sakit se Indonesia yang telah menjalin hubungan kerjasama soal penghentian program ini. Meski begitu, pihaknya meminta sejumlah pihak rumah sakit itu agar tetap melayani masyarakat Meranti yang berada di luar daerah dengan baik.
"Kami harus menyelesaikan utang ke rumah sakit tersebut. Disamping itu, kami minta kepada rumah sakit yang sudah melakukan kerjasama untuk tetap melayani warga kita (Meranti). Namun tetap pelayanan itu harus masuk ke dalam BPJS jika ingin gratis," beber Fahri.
Ia menyarankan agar semua masyarakat Meranti mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS).
"Bagi yang belum terdaftar sudah kita imbau sejak lama untuk mendaftar. Jika ada yang berobat tidak masuk BPJS, iya akan bayar secara mandiri," tuturnya.
Untuk menyikapi itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar, pihaknya bersama Dinas Sosial akan mendata kembali. Jadi nantinya, biaya berobat yang ditanggung oleh provinsi dan kabupaten adalah untuk masyarakat yang tidak mampu atau ekonominya di kelas menengah ke bawah.
"Dan kami juga akan berusaha meminta tambahan kuota tanggungan BPJS yang ditanggung oleh provinsi. Kami meminta dari 26 ribu menjadi 30 ribu," kata Fahri. (R-01)