Penyelundupan 1 Kilogram Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polres Meranti, Upah Kurir Rp 20 Juta Ditransfer Lewat Rekening Istri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggagalkan upaya pengiriman narkotiba jenis sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut merupakan kiriman asal Malaysia yang akan diantar ke Jambi.
Sindikat narkoba internasional tersebut mengelabui paket sabu dalam kemasan teh China bermerek Gunyingwang. Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap dan sejumlah orang menjadi target perburuan (DPO).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul menjelaskan pelaku yang ditangkap bertugas sebagai kurir bernama Hendri alias Hen. Ia menjemput sabu dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti untuk dibawa ke Jambi. Dari tugas ilegal itu, Hendri mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk sekali pengantaran.
"Tersangka mengakui baru pertama kali menjadi kurir atas perintah tersangka U yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Ia baru mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta," kata AKBP Andi Yul dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Sementara itu tersangka lain yakni Mas alias Aris bertugas membawa sabu dari Batu Pahat, Malaysia ke Selatpanjang atas perintah H warga negara Malaysia yang saat ini juga ditetapkan sebagai DPO. Aris diketahui sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu.
"Tersangka Aris mendapat upah sebagai kurir sebesar Rp 20 juta dan baru diterimanya sebesar Rp 15 juta. Uang dikirim melalui transfer ke rekening istrinya," jelas AKBP Andi Yul.
Menurut Andi Yul, tersangka Aris membawa sabu ke Selatpanjang menggunakan speed pancung dari Malaysia milik H, warga negara Malaysia.
Tersangka lainnya yakni Is alias Iis berperan memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang.
"Tersangka Iis ini mendapat upah Rp 3 juta dari tersangka Aris. Dia juga bertugas menyimpan sabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak perkarangan rumahnya," ucap Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 5 ribu jiwa. Dengan estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.
Terhadap tersangka Hendri dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penajara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Aris dan Iis dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 tindak pidana narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan di pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu tersebut.
Informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, tepatnya di TPU Baitul Akhir pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 12.20 WIB lalu.
Selanjutnya Kapolsek Rangsang Barat yang dipimpin Iptu Benny Afriandi Siregar bersama anggota bergerak cepat menuju ke lokasi, namun tidak ada ditemukan pelaku dan barang bukti.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 13.20 WIB, Kapolsek Rangsang Barat mendapat informasi bahwa pelaku sudah bergerak ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak menggunakan kapal cepat.
Kemudian Kapolsek Rangsang Barat langsung berkordinasi dengan Kasat Polairud untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan Speedboat Polair. Pada pukul 14.30 WIB, pelaku bernama Hendri langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti.
Selanjutnya pelaku yang merupakan warga Kuala Tungkal, Provinsi Jambi ini dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Tim Opsnal Sat Reskrim, ciri-ciri pelaku yang merupakan komplotan yang sama sudah ditemukan.
Selanjutnya pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berlokasi di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur. Masing-masing pelaku yakni Mas alias Aris (21) dan IS alias Iis (24).
Barang Bukti Dimusnahkan
Sabu dengan kemasan plastik bening
berisi sabu dan barang bukti lainnya itu diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polres Kepulauan Meranti, Jumat (23/6/2023) pagi dan telah dimusnahkan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling bersama Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar dan didampingi pihak Kejari Kepulauan Meranti, Ketua MUI Kepulauan Meranti, tokoh masyarakat dan instansi vertikal lainnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut diuji menggunakan general screening drugs. Apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu, dapat dipastikan barang tersebut adalah sabu.
Ketiga tersangka yang menggunakan pakaian oranye hanya tertunduk selama pemusnahan sabu hasil kejahatan mereka. Seperti mengisyaratkan mereka menahan rasa malu karena dicecar kemera wartawan.
Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan air. Selanjutnya dilarutkan ke cairan pembersih lantai lalu dibuang ke dalam kloset.
Kapolres juga meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama dan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dan meminta kepada masyarakat dan instansi terkait juga berperan aktif dalam memerangi narkoba.
"Kita juga minta partisipasi masyarakat dan instansi terkait dalam memberantas Narkoba ini. Selain tindakan preventif kami juga melakukan tindakan preemtif dengan melakukan sosialisasi dari setiap Bhabinkamtibmas dan juga Polisi RW," pungkasnya.
Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kepulauan Meranti yang telah menumpas peredaran narkotika.
"Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Polres yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menumpaskan perdagangan narkoba di Kepulauan Meranti dan ini tidak terlepas dari kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat," kata Asmar.
Dikatakan Asmar bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Hal itu dikarenakan dari banyaknya pelabuhan tikus dan letak geografis Kepulauan Meranti yang berdekatan dengan Negara Malaysia dan Singapura.
Disebutkan baru-baru ini BNN Provinsi Riau juga melakukan pengungkapan narkotika jenis Slsabu di Kepulauan Meranti seberat 7 kilogram.
"Memang kita perhatikan Kepulauan Meranti ini tempat empuknya peredaran narkoba. Hal itu dikarenakan banyaknya pelabuhan tikus dan ada beberapa pulau di daerah Kepulauan Meranti ini yang jarak tempuhnya tidak jauh dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura," ungkapnya.
Plt Bupati itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menumpas peredaran narkotika dengan berbagi informasi.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita bekerjasama untuk membantu pihak kepolisian dalam menanggulangi atau menangkap bandar Narkotika yang ada di Kepulauan Meranti ini," ujarnya. (R-01)