Istri Polisi Ditawarkan Muncikari ke Pria Hidung Belang, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti
SABANGMERAUKE NEWS, Kalimantan Tengah - Polisi membongkar praktik prostitusi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Muncikari berinisial NS (20) ditangkap.
NS diduga telah menjajakan dua perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta. Salah satunya, HR (14), masih di bawah umur, sementara lainnya, AR (26), berstatus istri polisi.
"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang berhasil diamankan bertindak sebagai muncikari," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Senin (19/6/2023).
Dia mengatakan, praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terjadi di sebuah hotel berbintang di Jalan Tjilik Riwut KM 5 Palangka Raya.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, satu unit gawai dengan merek iPhone, serta uang tunai sebanyak Rp6 juta," ucapnya.
Erlan juga mengatakan, atas perbuatannya itu NS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kini, NS dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar Erlan. (*)