Menteri NasDem Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini, Ternyata Panggilan Ketiga
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK kembali memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Pemanggilan ulang dilakukan hari ini.
Sebelumnya diketahui KPK telah mengundang Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali. Namun Syahrul Yasin Limpo tidak hadir.
Hal itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditanya apakah benar undangan permintaan keterangan pada Jumat (16/6/2023) merupakan kedua kalinya penyelidik mengundang Syahrul.
"Betul," kata Ali Fikri pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Ali tidak menjelaskan kapan undangan pertama itu dilayangkan. Dia mengatakan undangan ketiga akan dikirim agar Syahrul Yasin Limpo datang ke KPK pada hari ini, Senin (19/6/2023).
"Undangan permintaan keterangan yang dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6/2023)," ujarnya.
Penyelidikan merupakan proses awal yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK jika suatu kasus masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi undangan atau panggilan permintaan keterangan dari KPK pada hari ini karena mengikuti acara G20 di India. Syahrul Yasin Limpo juga meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang pada 27 Juni, namun KPK meminta Mentan hadir pada 19 Juni.
"Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut", ujar Syahrul Yasin Limpo. Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brazil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brazil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti," kata Syahrul.
Setelah menghadiri acara G20 di India, Syahrul Yasin Limpo juga akan mengunjungi Republik Rakyat China (RRC) dan Korea Selatan. Dia akan membahas soal kerja sama modernisasi pertanian. (*)