Pembelian Elpiji 3 Kg Segera Dibatasi, Pengamat Ekonomi Respon Begini
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kg (kilogram) per 1 Januari 2024.
Menurut Bhima, kebijakan ini diluncurkan saat momen yang tidak tepat. "Momennya kurang tepat sekarang ini karena inflasi sedang tinggi, suku bunga sedang naik," ujarnya, Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut, ia menilai kelompok masyarakat berpendapatan paling bawah saat ini tengah mengalami tekanan ekonomi, sehingga pembatasan pembelian LPG akan menambah beban masyarakat.
Terlebih dari berbagai indikator, tuturnya, keyakinan konsumen kelas paling bawah ini justru paling lambat pulihnya.
"Ini dikhawatirkan, sebab kelas menengah ke bawah ini kan para pedagang usaha mikro, pedagang kecil, produsen-produsen skala rumah tangga yang harus dibantu," tuturnya.
Apabila pemerintah melakukan pembatasan LPG 3 kg, Bhima mengaku khawatir efeknya akan banyak masyarakat yang membutuhkan justru sulit untuk mengakses LPG. Pasalnya, pemerintah belum menyelaraskan antara data penerima LPG 3 kg, data masyarakat miskin, dan juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bhima, pemerintah hingga kini belum selesai belum juga melakukan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi secara by name by address. Alhasil, kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg berpotensi menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Adapun Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengkonfirmasi bahwa pembatasan pembelian LPG 3 kg akan dimulai pada awal tahun depan.
Alasannya, permintaan gas LPG 3 kg terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sementara permintaan gas LPG di atasnya seperti, ukuran 5 kilogram dan di atasnya terus mengalami penurunan. Rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram pun sudah dilakukan sejak awal tahun 2023.
Langkah itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Melalui kedua aturan itu, pemerintah ingin mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg secara tepat sasaran. Masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg terdiri dari konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (*)