Alamak! Anak Baru Gede Jadi Muncikari LGBT di Sumbar, Ditangkap Sedang Transaksi Dalam Hotel
SABANGMERAUKE NEWS, Sumbar - Praktik LGBT di wilayah Sumatera Barat kian mengkhawatirkan. Bahkan, anak di bawah umur ikut dalam jaringan transaksi praktik penyimpangan orientasi seksual tersebut.
Hal ini diketahui dari tertangkapnya remaja DNF (17) oleh Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat. DNF berperan sebagai mucikari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesama jenis di salah satu hotel daerah objek wisata tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menerangkan, penangkapan DNF dilakukan pada Rabu (14/6/2023) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku diduga menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis.
Fetrizal menjelaskan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi. Yakni laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023.
Tim Reskrim lantas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap DNF di sebuah hotel berada di Kecamatan Guguak Panjang.
"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," AKP Fetrizal, Kamis (15/6/2023).
DNF diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.
Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telpon genggam. (*)