PDI Perjuangan Resmi Usulkan Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PDI Perjuangan secara terbuka mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun. Namun, kepala desa maksimal hanya bisa menjabat dua periode.
Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan yang disampaikan Puan Maharani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
“PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Sebelumnya, usulan revisi Undang-undang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) silam. Para kades mendesak masa jabatan mereka diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo telah mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (25/1/2023). (*)