Wanita Ini Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba, Ternyata Sabu Dibeli Sendiri Lalu Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Sumatera Selatan - Jebak mantan suami sebagai pengguna narkoba, seorang istri bernama Indah Wara (36) alias Iin di Kota Lubuklinggau justru ditangkap aparat Polres Lubuklinggo.
Menurut polisi, kasus itu berawal saat Indah merasa kesal diceraikan oleh suaminya, Jaka Rasman. Lalu, Indah membuat laporan polisi yang menyebut Jaka merupakan pengguna narkoba. Ternyata sabu tersebut dibeli oleh Wara sendiri dan ditaruh di dalam tas mantan suami saat sedang mandi.
“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi, Selasa (6/6/2023).
Tes urine suami negatif Harissandi menjelaskan, pihaknya sempat merespons laporan Wara dan menangkap Jaka di Jalan Kenanga 1, kelurahan Pasar Elit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.
Saat pemeriksaan, polisi melakukan tes urine untuk memastikan apakah Jaka mengonsumsi narkoba atau tidak.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan hasilnya negatif,” kata Harissandi, Selasa (6/6/2023)
Namun, saat digeledah polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram ditemukan di dalam tas ransel warna coklat milik Jaka. Jaka pun bingung karena merasa tak membeli barang haram itu.
“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,”ujarnya.
Dari temuan itu, polisi akhirnya menangkap Indah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa narkoba itu sengaja dimasukkan oleh Indah karena kesal terhadap Jaka yang telah menceraikannya.
Atas perbuatannya, Indah pun dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (*)