Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Johnny Plate, Mahfud MD Resmi Jadi Plt Menkominfo
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih atas pengabdian yang telah diberikan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat, 19 Mei 2023. Beleid itu terbit usai Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tertulis dalam Keppres, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Selain itu, dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo. Jokowi turut membeberkan alasan dan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Plate. Plate disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun. (*)