Inilah 4 Trik Licik Pengusaha Menghindar Bayar THR Karyawan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan selalu menjadi persoalan yang berulang. Selain karena faktor gangguan finansial perusahaan, namun tudingan kesengajaan mengarah pada trik licik pengusaha menghindar membayar THR.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memgungkap 4 hal yang membuat perusahaan tidak membayar THR. Pertama, buruh tak mendapat THR karena masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.
"Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK nya belum selesai atau masih dalam proses. Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK," terang Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/4/2023).
Trik kedua yakni, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis Lebaran buruh akan dikontrak lagi.
Menurut Said Iqbal ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR nya perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7.
"Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan; maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari ray jika H-30 THR sudah wajib diberikan," ujarnya
Selain itu, pemberian THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah mamasuki libur lebaran.
Trik ketiga adalah banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.
"Trik keempat yakni masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh," lanjutnya.
Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
"Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR nya dicicil, dan tidak sesuai aturan," kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN yang menurutnya banyak yang tidak sesuai aturan. Termasuk guru dan tenaga honorer. Partai Buruh dan KSPI sedang melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah serta outsoucing BUMN THR nya tidak dibayarkan sesuai aturan.
"BUMN dan instansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam mentaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR," ujar Said Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.219 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) per 20 April 2023. Dari data tersebut, jumlah perusahaan yang diadukan adalah sebanyak 1.479.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (21/4/2023).
Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar. Adapun 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.
Jumlah tersebut bertambah dari data per 19 April yang sebanyak 2.069 aduan, terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Sebanyak 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan. (*)