Sandiwara Begal Sopir Taksi Online di Pekanbaru: Mau Gunakan Mobil untuk Mudik Lebaran, Kemudian akan Dijual Modal Melamar Calon Istri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi begal sopir taksi online yang dilakukan AS (21) di Pekanbaru penuh cerita sandiwara. Aksinya membegal sopir online Sudarmedi mirip cerita sinetron.
Loh, kok bisa?
AS ditangkap usai menggencarkan aksinya yang ketahuan oleh warga di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (20/4/2023) pagi kemarin. Ia berniat merampas mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B 1291 PIL yang dikendarai sopir taksi online, Sudarmedi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kepada media menjelaskan, korban Sudarmedi saat dibegal sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku dari belakang kadung lebih dulu menusuk lehernya dengan pisau yang sudah disiapkan.
Pelaku AS kemudian berhasil melumpuhkan Sudarmedi. Ia kemudian menguasai mobil dan akan meninggalkan lokasi kejadian.
Namun apesnya, pelaku yang terburu-buru hendak kabur justru menabrak tembok dan pot bunga milik warga. Warga pun keluar melihat kejadian tersebut. Kemudian pelaku AS mengaku berpura-pura menjadi korban begal.
Tersangka AS pada awalnya mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir online Maxim tersebut. Ia berkilah kalau sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga ia memberikan perlawanan.
"Pelaku berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban," kata Kompol Andrie.
Tapi, cerita bohong AS pun ketahuan. Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi," kata Kompol Andrie.
Kepada petugas kepolisian, pelaku AS pun akhirnya mengaku. Tindakan kriminal yang dilakukannya memang ingin menguasai mobil taksi online tersebut.
Bahkan, mobil yang ia rampok itu rencananya akan dipakai untuk mudik lebaran ke kampung halamannya di Ukui, Pelalawan.
Tak sampai di situ, AS bahkan punya rencana lain usai lebaran. Jika saja aksi begalnya itu berhasil mulus, maka mobil yang ia begal akan dijualnya. Uangnya akan dipakai AS untuk melamar calon istrinya.
"Nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar pasangannya di Ukui," terang Kompol Andrie.
Kini AS justru harus melewati Lebaran di sel polisi. Ia sudah ditahan dan segera akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)